Laman

Blog Sedang Maintenance dan Entri Data

Senin, 08 Juli 2013

PERDA KABUPATEN PURWAKARTA NO 10 TAHUN 2008




PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
NOMOR
:
10
TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN DINAS DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURWAKARTA,
Menimbang

:
a.
bahwa
untuk penyelenggaraan
pemerintahan d
aerah, Kepala
Daerah
perlu dibantu oleh p
erangkat daerah yang dapat
menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
;
b.
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka
Dinas Daerah Kabupat
en Purwakarta yang telah ada
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Dinas Daerah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan dan kebutuhan Pemerintah Daerah
;
c.
bah
wa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a,
dan
b, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Purwakarta tentang Pembentukan Dinas Daerah
.
Mengingat
:
1.
Undang
-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
mengubah Undang
-
Undang Nomor 14 Tah
un 1950 tentang
Pembentukan Daerah
-
daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2851),
2.
Undang
-
Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok
-
pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang
-
Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambaha
n
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
3.
Undang
-
Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Re
publik
Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang
-
Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang
-
undangan (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
RI
Nomor 4389);
5.
Undang
-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
2
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang
-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang
-
Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemer
intahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844) jo Undang Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
-
Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang P
erubahan atas Undang
-
Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6.
Undang
-
Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan an
tara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4
578
);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabup
aten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89
, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4826);
11.
Peraturan Daerah Kabupat
en Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005
tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2004 Nomor 3);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor ..... Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan
Yang Menjadi Kewenangan
Kab
upaten Purwakarta
(Lembaran Daerah Kabupaten
Purwakarta Tahun 2008 Nomor ......).
Dengan persetujuan bersama
3
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN PURWAKARTA
d
an
BUPATI PURWAKARTA
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
PERATURAN DAERAH TENTANG P
EMBENTUKAN DINAS
DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kabupaten Purwakarta.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintah
an
oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut azas
ot
onomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas
-
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang
-
undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat
Daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Bupati adalah Bupati Purwakarta.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten
Purwakarta.
6.
Dinas Daerah adalah
u
nsur pelaksana
otonomi daerah
.
7.
Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya dis
ebut UPTD
adalah unsur pelaksana teknis
yang melaksanakan sebagian
kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang
yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan
.
8.
Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Pegawai Negeri
Sipil ya
ng diberi tugas, wewenang dan hak secara penuh oleh
Pejabat yang berwenang dalam rangka menjalankan tugas pokok
dan fungsi keahlian dan atau keterampilan untuk mencapai tujuan
organisasi.
9.
Urusan
Pemerintahan
adalah fungsi
-
fungsi pemerintahan yang
menjadi
hak dan kewajiban
setiap tindakan
dan atau susunan
pemerintahan
untuk mengatur dan mengurus fungsi
-
fungsi tersebut
yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani
memberdayakan, dan men
s
ejahterakan ma
s
yarakat.
4
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1)
Deng
an Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas Daerah Kabupaten
Purwakarta.
(2)
Dinas Daerah sebagaimana dimaksud
pada
ayat (1) terdiri dari:
a.
Dinas Pendidikan
, Pemuda dan Olah Raga
;
b.
D
inas Kesehatan;
c.
D
inas Bina Marga
dan Pengairan
;
d.
D
inas Cipta Karya
,
dan
Tata
Ruang
;
e.
D
inas Pertanian
, Kehutanan dan Perkebunan
;
f.
D
inas Peternakan dan Perikanan;
g.
D
inas
Tenaga Kerja
, Sosial
dan Transmigrasi
;
h.
D
inas
Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan
;
i.
D
inas Perhubungan
, Kebudayaan, Pariwisata, Pos dan
Telekomunikasi
;
j.
D
inas Kepend
udukan dan
Penc
atatan Sipil;
k.
D
inas
Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah
;
l.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
m.
Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
(3)
Pada dinas daerah dapat dibentuk
Unit Pelaksana Teknis Dinas
untuk melaksanakan sebagian k
egiatan teknis oper
asional dan
atau
kegiatan teknis penunjang yang mempu
n
yai wilayah kerja satu atau
beberapa kecamatan
.
(4)
Pengaturan tentang tugas pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis
Dinas diatur lebih lanjut
dengan P
eraturan Bupati
.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK
,
FUNGSI
DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Pertama
Kedudukan
Pasal 3
Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana
otonomi daerah,
yang
masing
-
masing
dipimpin oleh seorang
k
epala
dinas
yang berada di
bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris
Daer
ah.
5
Bagian Kedua
Tugas Pokok
,
Fungsi
dan
S
usunan Organisasi
Paragraf 1
Dinas Pendidikan
, Pemuda dan Olah Raga
Pasal 4
(1)
Dinas Pendidikan
,
Pemuda
dan Olah Raga
mempunyai tugas
melaksanakan
urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas
otonomi dan tugas
pembantuan
di bidang pendidikan
, pemuda
dan olah raga.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas
pokok
sebagaimana dimaksud
pada
ayat (1)
,
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga
menyelenggarakan
fungsi :
a
.
p
erumusan kebijakan teknis
bidang pendidikan
, pemuda dan
o
lah raga
;
b.
p
enyelenggaraan
sebagian
urusan pemerintahan dan
pelayanan umum
di
bidang pendidikan
, pemuda dan olah
raga
;
c.
p
embinaan
dan pelaksanaan tugas
yang meliputi
bidang
pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan non
formal dan informal
, pe
muda dan olahraga.
d.
p
elaksanaan pelayanan teknis administratif dinas
.
e.
p
elaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
(3)
Susunan Organisasi
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga
terdiri dari :
a
.
Kepala Dinas.
b.
Sekretariat,
terdiri dari
:
1).
Subbagian Program dan Umum;
2).
Subbagian Keuangan;
3).
Subbagian Kepegawaian.
c.
Bidang
Pendidikan
Dasar,
terdiri dari
:
1).
Seksi Kurikulum
dan Kesiswaan
;
2).
Seksi Sarana dan Prasarana;
3).
Seksi Tenaga
Pendidik
,
Kependidikan dan Kele
mbagaan.
d.
Bidang
Pendidikan
Menengah,
terdiri dari
:
1).
Seksi Kurikulum
dan Kesiswaan
;
2).
Seksi Sarana dan Prasarana;
3).
Seksi Tenaga
Pendidik,
Kependidikan dan Kelembagaan.
e.
Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal,
terdiri dari
:
1).
Seksi Pendidikan Anak Usia
Dini dan Kesetaraan;
2).
Seksi Kursus dan Kelembagaan;
3).
Seksi Sarana dan Prasarana
.
f
.
Bidang Pemuda dan Olah Raga,
terdiri dari
;
1).
Seksi Pembinaan Pemuda;
2).
Seksi Bina Keolahragaan;
3).
Seksi
Sarana dan Prasarana
6
g
.
Unit Pelaksana Teknis Dinas
, terdiri dari
:
(a).
U
PTD yang mempunyai wilayah kerja kecamatan terdiri
dari :
1.
UPTD Pembinaan Taman Kanak
-
kanak, Sekolah
Dasar dan Pendidikan Luar Sekolah Kecamatan
Purwakarta;
2.
UPTD Pembinaan Taman Kanak
-
kanak, Sekolah
Dasar dan Pendidikan Luar Sekolah Kecamatan
Babakancikao
;
3.
UPTD Pembinaan Taman Kanak
-
kanak, Sekolah
Dasar dan Pendidikan Luar Sekolah Kecamatan
Jatiluhur;
4.
UPTD Pembinaan Taman Kanak
-
kanak, Sekolah
Dasar dan Pendidikan Luar Sekolah Kecamatan
Campaka;
5.
UPTD Pembinaan Taman Kanak
-
kanak, Sekolah
Dasar dan Pendidik
an Luar Sekolah Kecamatan
Bungursari;
6.
UPTD Pembinaan Taman Kanak
-
kanak, Sekolah
Dasar dan Pendidikan Luar Sekolah Kecamatan
Cibatu;
7.
UPTD Pembinaan Taman Kanak
-
kanak, Sekolah
Dasar dan Pendidikan Luar Sekolah Kecamatan
Pasawahan;
8.
UPTD Pembinaan Taman Kan
ak
-
kanak, Sekolah
Dasar dan Pendidikan Luar Sekolah Kecamatan
Pondoksalam;
9.
UPTD Pembinaan Taman Kanak
-
kanak, Sekolah
Dasar dan Pendidikan Luar Sekolah Kecamatan
Wanayasa;
10.
UPTD Pembinaan Taman Kanak
-
kanak, Sekolah
Dasar dan Pendidikan Luar Sekolah Kecama
tan
Kiarapedes;
11.
UPTD Pembinaan Taman Kanak
-
kanak, Sekolah
Dasar dan Pendidikan Luar Sekolah Kecamatan
Sukatani;
12.
UPTD Pembinaan Taman Kanak
-
kanak, Sekolah
Dasar dan Pendidikan Luar Sekolah Kecamatan
Darangdan;
13.
UPTD Pembinaan Taman Kanak
-
kanak, Sekolah
Das
ar dan Pendidikan Luar Sekolah Kecamatan
Bojong;
14.
UPTD Pembinaan Taman Kanak
-
kanak, Sekolah
Dasar dan Pendidikan Luar Sekolah Kecamatan
Plered;
15.
UPTD Pembinaan Taman Kanak
-
kanak, Sekolah
Dasar dan Pendidikan Luar Sekolah Kecamatan
Tegalwaru;
7
16.
UPTD Pembinaa
n Taman Kanak
-
kanak, Sekolah
Dasar dan Pendidikan Luar Sekolah Kecamatan
Maniis;
17.
UPTD Pembinaan Taman Kanak
-
kanak, Sekolah
Dasar dan Pendidikan Luar Sekolah Kecamatan
Sukasari;
(b).
UPTD berbentuk Sekolah
, yang selanjutnya disebut
SMPN/ SMAN/SMKN terdir
i dari
:
1.
SMPN 1 Purwakarta Kecamatan Purwakarta;
2.
SMPN 2 Purwakarta Kecamatan Purwakarta;
3.
SMPN 3 Purwakarta Kecamatan Purwakarta;
4.
SMPN 4 Purwakarta Kecamatan Purwakarta;
5.
SMPN 5 Purwakarta Kecamatan Purwakarta;
6.
SMPN 6 Purwakarta Kecamatan Purwakarta;
7.
SMPN 7 P
urwakarta Kecamatan Purwakarta;
8.
SMPN
8
Purwakarta Kecamatan Purwakarta;
9.
SMPN 9 Purwakarta Kecamatan Purwakarta;
10.
SMPN 1 Babakancikao Kecamatan Babakancikao;
11.
SMPN 2 Babakancikao Kecamatan Babakancikao;
12.
SMPN 3 Babakancikao Kecamatan Babakancikao;
13.
SMPN 1 Jatil
uhur Kecamatan Jatiluhur;
14.
SMPN 1 Campaka Kecamatan Campaka;
15.
SMPN 2 Campaka Kecamatan Campaka;
16.
SMPN 1 Bungursari Kecamatan Bungursari;
17.
SMPN 2 Bungursari Kecamatan Bungursari
18.
SMPN 1 Cibatu Kecamatan Cibatu;
19.
SMPN 2 Cibatu Kecamatan Cibatu;
20.
SMPN 1 Pasawahan Ke
camatan Pasawahan;
21.
SMPN 2 Pasawahan Kecamatan Pasawahan;
22.
SMPN 3
Pasawahan Kecamatan Pasawahan;
23.
SMPN 1 Pondoksalam Kecamatan Pondoksalam;
24.
SMPN 2 Pondoksalam Kecamatan Pondoksalam;
25.
SMPN 1 Kiarapedes Kecamatan Kiarapedes;
26.
SMPN 2 Kiarapedes Kecamatan Kiarapede
s;
27.
SMPN 1 Wanayasa Kecamatan Wanayasa;
28.
SMPN 2 Wanayasa Kecamatan Wanayasa;
29.
SMPN 1 Sukatani Kecamatan Sukatani;
30.
SMPN 2 Sukatani Kecamatan Sukatani;
31.
SMPN 3 Sukatani Kecamatan Sukatani;
32.
SMPN 4 Sukatani Kecamatan Sukatani;
33.
SMPN 1 Darangdan Kecamatan Darangdan;
34.
SMPN 2 Darangdan Kecamatan Darangdan;
35.
SMPN 3 Darangdan Kecamatan Darangdan;
36.
SMPN 4 Darangdan Kecamatan Darangdan;
37.
SMPN 5 Darangdan Kecamatan Darangdan;
38.
SMPN 6 Darangdan Kecamatan Darangdan;
39.
SMPN 1 Bojong Kecamatan Bojong;
40.
SMPN 2 Bojong Kecamatan Bojong;
41.
S
MPN 3 Bojong Kecamatan Bojong;
8
42.
SMPN 1 Plered Kecamatan Plered;
43.
SMPN 2 Plered Kecamatan Plered;
44.
SMPN 1 Maniis Kecamatan Maniis;
45.
SMPN 2 Maniis Kecamatan Maniis;
46.
SMPN 1 Tegalwaru Kecamatan Tegalwaru;
47.
SMPN 2 Tegalwaru Kecamatan Tegalwaru;
48.
SMPN 3 Tegalwaru Keca
matan Tegalwaru;
49.
SMPN 1 Sukasari Kecamatan Sukasari;
50.
SMPN 2 Sukasari Kecamatan Sukasari;
51.
SMAN 1 Purwakarta Kecamatan Purwakarta;
52.
SMAN 2 Purwakarta Kecamatan Purwakarta;
53.
SMAN 3 Purwakarta Kecamatan Purwakarta;
54.
SMAN 1 Jatiluhur Kecamatan Jatiluhur;
55.
SMAN 1 Wa
nayasa Kecamatan Wanayasa;
56.
SMAN 1 Darangdan Kecamatan Darangdan;
57.
SMAN 1 Sukatani Kecamatan Sukatani;
58.
SMAN 1 Pasawahan Kecamatan Pasawahan;
59.
SMAN 1 Tegalwaru Kecamatan Tegalwaru;
60.
SMAN 1 Maniis Kecamatan Maniis;
61.
SMAN 1 Cibatu Kecamatan Cibatu;
62.
SMAN 1 Bungursa
ri Kecamatan Bungursari;
63.
SMAN 1 Campaka Kecamatan Campaka;
64.
SMAN 1
Plered
Kecamatan
Plered
;
65.
SMKN 1 Purwakarta Kecamatan Purwakarta;
66.
SMKN 2 Purwakarta Kecamatan Purwakarta
;
67.
SMKN Plered Kecamatan Plered;
68.
SMKN Cibatu Kecamatan Cibatu;
69.
SMKN
Bojong
Kecamatan
Boj
ong
;
(c).
UPTD Sanggar Kegiatan Belajar
.
h.
Kelompok Jabatan Fungsional
.
(4
)
Bagan Struktur Organisasi
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah
Raga
tercantum dalam Lampiran I
merupakan bagian yang tidak
terpisah
kan
dari
peraturan d
aerah ini
.
Paragraf 2
Dinas K
esehatan
Pasal 5
(1)
Dinas K
esehatan
mempunyai tugas melaksanakan urusan
pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas
pembantuan di
bidang
kesehatan
.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Dinas
K
esehatan
menyelenggar
akan
fungsi
:
a
.
p
erumusan kebijakan teknis bidang kesehatan
19
(3)
.
Susunan Organisasi
Dinas
Kepend
udukan
dan
Pencatatan
Sipil
terdir
i
dari
:
a.
K
epala
D
in
as.
b
.
S
ekretariat,
terdiri dari
:
1).
Subbagian Program;
2).
Subbagian Keuangan;
3).
Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c.
B
idang
Pendaftaran Penduduk
,
terdiri dari
:
1).
Seksi
Pelayanan Pendaftaran Penduduk
;
2).
Seksi
Pindah Datang
.
d.
B
idang
Penc
atatan Sipil
,
terdiri dari
:
1).
Seksi
Kelahiran dan Kematian
;
2).
S
eksi
Perkawinan
,
Perceraian
dan
P
engesahan
P
engangkatan
A
nak
.
e
.
B
idang
Pengelolaan Informasi Kependudukan
,
terdiri dari
:
1).
Seksi
Sistem Teknologi dan Informasi Kependudukan;
2).
Seksi Pengolahan Data.
f
.
Kelompok Jabatan Fungs
ional.
(4)
.
Bagan
Struktur O
rganisasi Dinas
Kependudukan
dan
Pencatatan
Sipi
l
sebagaimana tercantum da
lam lampiran
X
merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Paragraf 11
Dinas
Pen
gelo
la
Keuangan
dan A
s
set Daerah
Pasal 14
(1)
.
Dinas
Pengelola
Keuangan dan Asset Daerah
mempunyai tugas
melaksanakan
sebagian
urusan pemerintahan daerah
berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang
pengelola
an
keuangan dan asset daerah.
(2)
.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dima
ksud pada ayat
(1),
Dinas
Pengelola
Keuangan dan Asset Daerah
m
enyelenggarakan fungsi
:
a
.
p
erumusan kebijakan teknis bidang
pengelolaan keuangan
dan asset daerah;
b.
p
enyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum
di bidang
pengelolaan keuangan d
an asset daerah;
c
.
p
embinaan dan pelaksanaan tugas
yang meliputi
bidang
penggalian potensi dan penetapan, penagihan dan
pengendalian, anggaran, pengelolaan asset daerah,
penatausahaan dan perbendaharaan
;
d.
p
elaksanaan
pelayanan teknis administratif d
in
as
;
e
.
p
elaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai
dengan tugas
dan fungsinya
.
21
b.
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum
di bidang
energi dan sumber daya mineral;
c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas
yang meliputi
bidang
geologi, air tanah, pertambangan umum, e
nergi dan
ketenagalistrikan
;
d.
pelaksanaan p
elayanan teknis administratif d
inas;
e.
p
elaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
(3).
Susunan Organisasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
terdiri dari :
a.
Kepala Din
as.
b.
Sekretariat,
terdiri dari
:
1).
Subbagian Program;
2).
Subbagian Keuangan;
3).
Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c.
Bidang Geologi, dan Air Tanah,
terdiri dari
:
1).
Seksi Geologi
2).
Seksi Air Tanah
d.
Bidang Pertambangan U
mum
1).
Seksi Pengusahaan
2).
Seksi Konservasi dan
reklamasi
e.
Bidang Energi dan Ketenagalistrikan,
terdiri dari
:
1).
Seksi Energi;
2).
Seksi Ketenagalistrikan;
f.
Kelompok Jabatan Fungsional;
(4).
Bagan
Struktur O
rganisasi Dinas Energi dan Sumber Daya
mineral sebagaimana tercantum dalam lampiran
XII
merupakan
bagian tidak terpisahkan dari
peraturan daerah
ini.
Paragraf
13
Dinas Kebersihan dan Pertamanan
Pasal
16
(1).
Dinas Kebersihan dan Pertamanan
mempunyai tugas
melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang
pekerjaan umum lingkup kebers
i
ha
n,
pe
r
tamanan
dan pemadam
kebakaran
berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
(2).
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
Dinas Kebersihan dan Pertamanan
menyelenggarakan fungsi
a.
perumusan kebijakan teknis bidang
kebersiha
n
,
pertamanan
dan pemadam kebakaran
;
b.
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum
di bidang k
ebersihan
,
pertamanan
dan pemadam kebakaran
;
c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas
:
1)
Bidang kebersihan, dan pertamanan meliputi operasional
22
kebersihan, pengolahan sampah, pertamanan, dan
pemakaman;
2) Bidang pemadam kebakaran meliputi pencegahan,
penanggulangan dan penyelamatan (rescue)
d.
pelaksanaan p
elayanan teknis administratif d
inas;
e.
pelaksanaa
n tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
(3)
Susunan organisasi Dinas Kebersihan dan Pertamanan terdiri dari
:
a.
Kepala Dinas.
b.
Sekretariat,
terdiri dari
:
1).
Subbagian Program;
2).
Subbagian Keuangan;
3).
Subbagian Umum dan Kepega
waian.
c.
Bidang Pengelolaan Sampah,
terdiri dari
:
1).
Seksi
Persampahan
;
2).
Seksi
Angkutan Persampahan
;
3).
Seksi
Penyedotan Tinja.
d.
Bidang
Pendataan dan Pembinaan
,
terdiri dari
:
1).
Seksi
Pendataan dan Penerimaan Retribusi
;
2).
Seksi
Pembinaan dan Penyuluhan
.
e.
Bidang
Pertamanan dan Penerangan Jalan Umum
,
terdiri
dari
:
1).
Seksi
Pertamanan dan Pemakaman
;
2).
Seksi
Pengelolaan PJU;
3).
Seksi Pengawasan Reklame.
f.
Bidang Pemadam Kebakaran,
terdiri dari
;
1).
Seksi
Pencegahan
;
2).
Seksi
Penanggulangan;
3).
Seksi Penyelamatan (rescue).
g.
Kelo
mpok Jabatan Fungsional.
(4)
Bagan struktur organisasi Dinas Kebersihan dan Pertamanan
sebagaimana tercan
tum dalam lampiran XIII
merupakan bagian
tidak terpisahkan dari
peraturan d
aerah ini.
BAB
IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Paragraf 1
Unit Pelaksana Teknis
Pasal
17
Bupati dapat membentuk unit pelaksana teknis selain yang telah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini berdasarkan kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan
.
23
Paragraf 2
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal
18
(1)
P
ada Dinas Daerah dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang
terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlianny
a.
(3)
Jenis, jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Bupati
berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai dengan peraturan
perundang
-
undangan yang berlaku.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 1
9
Pembiayaan Dinas Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapat
an
dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
20
(1).
Rincian tugas pokok, fungsi dan tata kerja Dinas Daerah diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(
2
)
.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
No
mor 8 Tahun 2004 tentang Pembentukan Dinas Daerah dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
1
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempat
annya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Purwakarta.
Ditetapkan di
Purwakarta
Pada tanggal
BUPATI PURWAKARTA
,
DED
I
MULYADI



Artikel Terkait Lainnya :: Share Apa Saja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

GET UPDATE VIA EMAIL
Berlangganan artikel via email!
reader