PERATURAN DAERAH KABUPATEN
PURWAKARTA
NOMOR
:
10
TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN DINAS DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
BUPATI PURWAKARTA,
Menimbang
:
a.
bahwa
untuk penyelenggaraan
pemerintahan d
aerah, Kepala
Daerah
perlu dibantu oleh p
erangkat daerah yang dapat
menyelenggarakan seluruh
urusan pemerintahan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah
;
b.
bahwa dengan telah
ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, maka
Dinas Daerah Kabupat
en Purwakarta yang telah ada
berdasarkan Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Dinas Daerah
tidak sesuai lagi dengan
perkembangan dan kebutuhan
Pemerintah Daerah
;
c.
bah
wa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada
huruf a,
dan
b, dipandang perlu membentuk
Peraturan Daerah
Kabupaten Purwakarta tentang
Pembentukan Dinas Daerah
.
Mengingat
:
1.
Undang
-
Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan
mengubah Undang
-
Undang Nomor 14 Tah
un 1950 tentang
Pembentukan Daerah
-
daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan
Propinsi Jawa Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1968 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2851),
2.
Undang
-
Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok
-
pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah dengan
Undang
-
Undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambaha
n
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3893);
3.
Undang
-
Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang
Penyelenggaraan Negara Yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Re
publik
Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang
-
Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan
Peraturan Perundang
-
undangan (Lembaran Negara
Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara
RI
Nomor 4389);
5.
Undang
-
Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan
Daerah (
Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dengan Undang
-
Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas
Undang
-
Undang Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemer
intahan
Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4844) jo Undang Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang
-
Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang P
erubahan atas Undang
-
Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
6.
Undang
-
Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan
Keuangan an
tara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4
578
);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabup
aten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89
, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 4741);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4826);
11.
Peraturan Daerah Kabupat
en Purwakarta Nomor 3 Tahun
2005
tentang Tata Cara Pembentukan
Peraturan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Purwakarta
Tahun 2004 Nomor 3);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten
Purwakarta Nomor ..... Tahun
2008 tentang Urusan
Pemerintahan
Yang Menjadi Kewenangan
Kab
upaten Purwakarta
(Lembaran Daerah Kabupaten
Purwakarta Tahun 2008 Nomor
......).
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH
KABUPATEN PURWAKARTA
d
an
BUPATI PURWAKARTA
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
PERATURAN DAERAH TENTANG P
EMBENTUKAN DINAS
DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini
yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kabupaten
Purwakarta.
2.
Pemerintahan Daerah adalah
penyelenggaraan urusan
pemerintah
an
oleh pemerintah daerah dan
DPRD menurut azas
ot
onomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas
-
luasnya dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang
-
undang Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah
Bupati dan Perangkat
Daerah sebagai
unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
4.
Bupati adalah Bupati
Purwakarta.
5.
Sekretaris Daerah adalah
Sekretaris Daerah Kabupaten
Purwakarta.
6.
Dinas Daerah adalah
u
nsur pelaksana
otonomi daerah
.
7.
Unit Pelaksana Teknis Dinas
yang selanjutnya dis
ebut UPTD
adalah unsur pelaksana
teknis
yang melaksanakan sebagian
kegiatan teknis operasional
dan atau kegiatan teknis penunjang
yang mempunyai wilayah kerja
satu atau beberapa kecamatan
.
8.
Kelompok Jabatan Fungsional
adalah Kelompok Pegawai Negeri
Sipil ya
ng diberi tugas, wewenang
dan hak secara penuh oleh
Pejabat yang berwenang dalam
rangka menjalankan tugas pokok
dan fungsi keahlian dan atau
keterampilan untuk mencapai tujuan
organisasi.
9.
Urusan
Pemerintahan
adalah fungsi
-
fungsi pemerintahan yang
menjadi
hak dan kewajiban
setiap tindakan
dan atau susunan
pemerintahan
untuk mengatur dan mengurus
fungsi
-
fungsi tersebut
yang menjadi kewenangannya
dalam rangka melindungi, melayani
memberdayakan, dan men
s
ejahterakan ma
s
yarakat.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1)
Deng
an Peraturan Daerah ini
dibentuk Dinas Daerah Kabupaten
Purwakarta.
(2)
Dinas Daerah sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) terdiri dari:
a.
Dinas Pendidikan
, Pemuda dan Olah Raga
;
b.
D
inas Kesehatan;
c.
D
inas Bina Marga
dan Pengairan
;
d.
D
inas Cipta Karya
,
dan
Tata
Ruang
;
e.
D
inas Pertanian
, Kehutanan dan Perkebunan
;
f.
D
inas Peternakan dan
Perikanan;
g.
D
inas
Tenaga Kerja
, Sosial
dan Transmigrasi
;
h.
D
inas
Koperasi, UKM, Perindustrian
dan Perdagangan
;
i.
D
inas Perhubungan
, Kebudayaan, Pariwisata,
Pos dan
Telekomunikasi
;
j.
D
inas Kepend
udukan dan
Penc
atatan Sipil;
k.
D
inas
Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah
;
l.
Dinas Energi dan Sumber Daya
Mineral;
m.
Dinas Kebersihan dan
Pertamanan.
(3)
Pada dinas daerah dapat
dibentuk
Unit Pelaksana Teknis Dinas
untuk melaksanakan sebagian
k
egiatan teknis oper
asional dan
atau
kegiatan teknis penunjang
yang mempu
n
yai wilayah kerja satu atau
beberapa kecamatan
.
(4)
Pengaturan tentang tugas
pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis
Dinas diatur lebih lanjut
dengan P
eraturan Bupati
.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK
,
FUNGSI
DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Pertama
Kedudukan
Pasal 3
Dinas Daerah merupakan unsur
pelaksana
otonomi daerah,
yang
masing
-
masing
dipimpin oleh seorang
k
epala
dinas
yang berada di
bawah dan bertanggungjawab
kepada Bupati melalui Sekretaris
Daer
ah.
Bagian Kedua
Tugas Pokok
,
Fungsi
dan
S
usunan Organisasi
Paragraf 1
Dinas Pendidikan
, Pemuda dan Olah Raga
Pasal 4
(1)
Dinas Pendidikan
,
Pemuda
dan Olah Raga
mempunyai tugas
melaksanakan
urusan pemerintahan daerah
berdasarkan asas
otonomi dan tugas
pembantuan
di bidang pendidikan
, pemuda
dan olah raga.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas
pokok
sebagaimana dimaksud
pada
ayat (1)
,
Dinas Pendidikan, Pemuda dan
Olah Raga
menyelenggarakan
fungsi :
a
.
p
erumusan kebijakan teknis
bidang pendidikan
, pemuda dan
o
lah raga
;
b.
p
enyelenggaraan
sebagian
urusan pemerintahan dan
pelayanan umum
di
bidang pendidikan
, pemuda dan olah
raga
;
c.
p
embinaan
dan pelaksanaan tugas
yang meliputi
bidang
pendidikan dasar, pendidikan
menengah, pendidikan non
formal dan informal
, pe
muda dan olahraga.
d.
p
elaksanaan pelayanan teknis
administratif dinas
.
e.
p
elaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Bupati sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
(3)
Susunan Organisasi
Dinas Pendidikan, Pemuda dan
Olah Raga
terdiri dari :
a
.
Kepala Dinas.
b.
Sekretariat,
terdiri dari
:
1).
Subbagian Program dan Umum;
2).
Subbagian Keuangan;
3).
Subbagian Kepegawaian.
c.
Bidang
Pendidikan
Dasar,
terdiri dari
:
1).
Seksi Kurikulum
dan Kesiswaan
;
2).
Seksi Sarana dan Prasarana;
3).
Seksi Tenaga
Pendidik
,
Kependidikan dan Kele
mbagaan.
d.
Bidang
Pendidikan
Menengah,
terdiri dari
:
1).
Seksi Kurikulum
dan Kesiswaan
;
2).
Seksi Sarana dan Prasarana;
3).
Seksi Tenaga
Pendidik,
Kependidikan dan
Kelembagaan.
e.
Bidang Pendidikan Non Formal
dan Informal,
terdiri dari
:
1).
Seksi Pendidikan Anak Usia
Dini dan Kesetaraan;
2).
Seksi Kursus dan
Kelembagaan;
3).
Seksi Sarana dan Prasarana
.
f
.
Bidang Pemuda dan Olah Raga,
terdiri dari
;
1).
Seksi Pembinaan Pemuda;
2).
Seksi Bina Keolahragaan;
3).
Seksi
Sarana dan Prasarana
g
.
Unit Pelaksana Teknis Dinas
, terdiri dari
:
(a).
U
PTD yang mempunyai wilayah
kerja kecamatan terdiri
dari :
1.
UPTD Pembinaan Taman Kanak
-
kanak, Sekolah
Dasar dan Pendidikan Luar
Sekolah Kecamatan
Purwakarta;
2.
UPTD Pembinaan Taman Kanak
-
kanak, Sekolah
Dasar dan Pendidikan Luar
Sekolah Kecamatan
Babakancikao
;
3.
UPTD Pembinaan Taman Kanak
-
kanak, Sekolah
Dasar dan Pendidikan Luar
Sekolah Kecamatan
Jatiluhur;
4.
UPTD Pembinaan Taman Kanak
-
kanak, Sekolah
Dasar dan Pendidikan Luar
Sekolah Kecamatan
Campaka;
5.
UPTD Pembinaan Taman Kanak
-
kanak, Sekolah
Dasar dan Pendidik
an Luar Sekolah Kecamatan
Bungursari;
6.
UPTD Pembinaan Taman Kanak
-
kanak, Sekolah
Dasar dan Pendidikan Luar
Sekolah Kecamatan
Cibatu;
7.
UPTD Pembinaan Taman Kanak
-
kanak, Sekolah
Dasar dan Pendidikan Luar
Sekolah Kecamatan
Pasawahan;
8.
UPTD Pembinaan Taman Kan
ak
-
kanak, Sekolah
Dasar dan Pendidikan Luar
Sekolah Kecamatan
Pondoksalam;
9.
UPTD Pembinaan Taman Kanak
-
kanak, Sekolah
Dasar dan Pendidikan Luar
Sekolah Kecamatan
Wanayasa;
10.
UPTD Pembinaan Taman Kanak
-
kanak, Sekolah
Dasar dan Pendidikan Luar
Sekolah Kecama
tan
Kiarapedes;
11.
UPTD Pembinaan Taman Kanak
-
kanak, Sekolah
Dasar dan Pendidikan Luar
Sekolah Kecamatan
Sukatani;
12.
UPTD Pembinaan Taman Kanak
-
kanak, Sekolah
Dasar dan Pendidikan Luar
Sekolah Kecamatan
Darangdan;
13.
UPTD Pembinaan Taman Kanak
-
kanak, Sekolah
Das
ar dan Pendidikan Luar
Sekolah Kecamatan
Bojong;
14.
UPTD Pembinaan Taman Kanak
-
kanak, Sekolah
Dasar dan Pendidikan Luar
Sekolah Kecamatan
Plered;
15.
UPTD Pembinaan Taman Kanak
-
kanak, Sekolah
Dasar dan Pendidikan Luar
Sekolah Kecamatan
Tegalwaru;
16.
UPTD Pembinaa
n Taman Kanak
-
kanak, Sekolah
Dasar dan Pendidikan Luar
Sekolah Kecamatan
Maniis;
17.
UPTD Pembinaan Taman Kanak
-
kanak, Sekolah
Dasar dan Pendidikan Luar
Sekolah Kecamatan
Sukasari;
(b).
UPTD berbentuk Sekolah
, yang selanjutnya disebut
SMPN/ SMAN/SMKN terdir
i dari
:
1.
SMPN 1 Purwakarta Kecamatan
Purwakarta;
2.
SMPN 2 Purwakarta Kecamatan
Purwakarta;
3.
SMPN 3 Purwakarta Kecamatan
Purwakarta;
4.
SMPN 4 Purwakarta Kecamatan
Purwakarta;
5.
SMPN 5 Purwakarta Kecamatan
Purwakarta;
6.
SMPN 6 Purwakarta Kecamatan
Purwakarta;
7.
SMPN 7 P
urwakarta Kecamatan
Purwakarta;
8.
SMPN
8
Purwakarta Kecamatan
Purwakarta;
9.
SMPN 9 Purwakarta Kecamatan
Purwakarta;
10.
SMPN 1 Babakancikao
Kecamatan Babakancikao;
11.
SMPN 2 Babakancikao
Kecamatan Babakancikao;
12.
SMPN 3 Babakancikao
Kecamatan Babakancikao;
13.
SMPN 1 Jatil
uhur Kecamatan Jatiluhur;
14.
SMPN 1 Campaka Kecamatan
Campaka;
15.
SMPN 2 Campaka Kecamatan
Campaka;
16.
SMPN 1 Bungursari Kecamatan
Bungursari;
17.
SMPN 2 Bungursari Kecamatan
Bungursari
18.
SMPN 1 Cibatu Kecamatan
Cibatu;
19.
SMPN 2 Cibatu Kecamatan
Cibatu;
20.
SMPN 1 Pasawahan Ke
camatan Pasawahan;
21.
SMPN 2 Pasawahan Kecamatan
Pasawahan;
22.
SMPN 3
Pasawahan Kecamatan
Pasawahan;
23.
SMPN 1 Pondoksalam Kecamatan
Pondoksalam;
24.
SMPN 2 Pondoksalam Kecamatan
Pondoksalam;
25.
SMPN 1 Kiarapedes Kecamatan
Kiarapedes;
26.
SMPN 2 Kiarapedes Kecamatan
Kiarapede
s;
27.
SMPN 1 Wanayasa Kecamatan
Wanayasa;
28.
SMPN 2 Wanayasa Kecamatan
Wanayasa;
29.
SMPN 1 Sukatani Kecamatan
Sukatani;
30.
SMPN 2 Sukatani Kecamatan
Sukatani;
31.
SMPN 3 Sukatani Kecamatan
Sukatani;
32.
SMPN 4 Sukatani Kecamatan
Sukatani;
33.
SMPN 1 Darangdan Kecamatan
Darangdan;
34.
SMPN 2 Darangdan Kecamatan
Darangdan;
35.
SMPN 3 Darangdan Kecamatan
Darangdan;
36.
SMPN 4 Darangdan Kecamatan
Darangdan;
37.
SMPN 5 Darangdan Kecamatan
Darangdan;
38.
SMPN 6 Darangdan Kecamatan
Darangdan;
39.
SMPN 1 Bojong Kecamatan
Bojong;
40.
SMPN 2 Bojong Kecamatan
Bojong;
41.
S
MPN 3 Bojong Kecamatan
Bojong;
42.
SMPN 1 Plered Kecamatan
Plered;
43.
SMPN 2 Plered Kecamatan
Plered;
44.
SMPN 1 Maniis Kecamatan
Maniis;
45.
SMPN 2 Maniis Kecamatan
Maniis;
46.
SMPN 1 Tegalwaru Kecamatan
Tegalwaru;
47.
SMPN 2 Tegalwaru Kecamatan
Tegalwaru;
48.
SMPN 3 Tegalwaru Keca
matan Tegalwaru;
49.
SMPN 1 Sukasari Kecamatan
Sukasari;
50.
SMPN 2 Sukasari Kecamatan
Sukasari;
51.
SMAN 1 Purwakarta Kecamatan
Purwakarta;
52.
SMAN 2 Purwakarta Kecamatan
Purwakarta;
53.
SMAN 3 Purwakarta Kecamatan
Purwakarta;
54.
SMAN 1 Jatiluhur Kecamatan
Jatiluhur;
55.
SMAN 1 Wa
nayasa Kecamatan Wanayasa;
56.
SMAN 1 Darangdan Kecamatan
Darangdan;
57.
SMAN 1 Sukatani Kecamatan
Sukatani;
58.
SMAN 1 Pasawahan Kecamatan
Pasawahan;
59.
SMAN 1 Tegalwaru Kecamatan
Tegalwaru;
60.
SMAN 1 Maniis Kecamatan
Maniis;
61.
SMAN 1 Cibatu Kecamatan
Cibatu;
62.
SMAN 1 Bungursa
ri Kecamatan Bungursari;
63.
SMAN 1 Campaka Kecamatan
Campaka;
64.
SMAN 1
Plered
Kecamatan
Plered
;
65.
SMKN 1 Purwakarta Kecamatan
Purwakarta;
66.
SMKN 2 Purwakarta Kecamatan
Purwakarta
;
67.
SMKN Plered Kecamatan
Plered;
68.
SMKN Cibatu Kecamatan
Cibatu;
69.
SMKN
Bojong
Kecamatan
Boj
ong
;
(c).
UPTD Sanggar Kegiatan Belajar
.
h.
Kelompok Jabatan Fungsional
.
(4
)
Bagan Struktur Organisasi
Dinas Pendidikan, Pemuda dan
Olah
Raga
tercantum dalam Lampiran I
merupakan bagian yang tidak
terpisah
kan
dari
peraturan d
aerah ini
.
Paragraf 2
Dinas K
esehatan
Pasal 5
(1)
Dinas K
esehatan
mempunyai tugas melaksanakan
urusan
pemerintahan daerah
berdasarkan asas otonomi dan tugas
pembantuan di
bidang
kesehatan
.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Dinas
K
esehatan
menyelenggar
akan
fungsi
:
a
.
p
erumusan kebijakan teknis
bidang kesehatan
(3)
.
Susunan Organisasi
Dinas
Kepend
udukan
dan
Pencatatan
Sipil
terdir
i
dari
:
a.
K
epala
D
in
as.
b
.
S
ekretariat,
terdiri dari
:
1).
Subbagian Program;
2).
Subbagian Keuangan;
3).
Subbagian Umum dan
Kepegawaian.
c.
B
idang
Pendaftaran Penduduk
,
terdiri dari
:
1).
Seksi
Pelayanan Pendaftaran
Penduduk
;
2).
Seksi
Pindah Datang
.
d.
B
idang
Penc
atatan Sipil
,
terdiri dari
:
1).
Seksi
Kelahiran dan Kematian
;
2).
S
eksi
Perkawinan
,
Perceraian
dan
P
engesahan
P
engangkatan
A
nak
.
e
.
B
idang
Pengelolaan Informasi
Kependudukan
,
terdiri dari
:
1).
Seksi
Sistem Teknologi dan
Informasi Kependudukan;
2).
Seksi Pengolahan Data.
f
.
Kelompok Jabatan Fungs
ional.
(4)
.
Bagan
Struktur O
rganisasi Dinas
Kependudukan
dan
Pencatatan
Sipi
l
sebagaimana tercantum da
lam lampiran
X
merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Daerah ini.
Paragraf 11
Dinas
Pen
gelo
la
Keuangan
dan A
s
set Daerah
Pasal 14
(1)
.
Dinas
Pengelola
Keuangan dan Asset Daerah
mempunyai tugas
melaksanakan
sebagian
urusan pemerintahan daerah
berdasarkan asas otonomi dan
tugas pembantuan di bidang
pengelola
an
keuangan dan asset daerah.
(2)
.
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dima
ksud pada ayat
(1),
Dinas
Pengelola
Keuangan dan Asset Daerah
m
enyelenggarakan fungsi
:
a
.
p
erumusan kebijakan teknis
bidang
pengelolaan keuangan
dan asset daerah;
b.
p
enyelenggaraan urusan
pemerintahan dan pelayanan umum
di bidang
pengelolaan keuangan d
an asset daerah;
c
.
p
embinaan dan pelaksanaan
tugas
yang meliputi
bidang
penggalian potensi dan
penetapan, penagihan dan
pengendalian, anggaran,
pengelolaan asset daerah,
penatausahaan dan
perbendaharaan
;
d.
p
elaksanaan
pelayanan teknis
administratif d
in
as
;
e
.
p
elaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Bupati sesuai
dengan tugas
dan fungsinya
.
b.
penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan pelayanan umum
di bidang
energi dan sumber daya
mineral;
c.
pembinaan dan pelaksanaan
tugas
yang meliputi
bidang
geologi, air tanah,
pertambangan umum, e
nergi dan
ketenagalistrikan
;
d.
pelaksanaan p
elayanan teknis
administratif d
inas;
e.
p
elaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Bupati sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
(3).
Susunan Organisasi Dinas
Energi dan Sumber Daya Mineral
terdiri dari :
a.
Kepala Din
as.
b.
Sekretariat,
terdiri dari
:
1).
Subbagian Program;
2).
Subbagian Keuangan;
3).
Subbagian Umum dan
Kepegawaian.
c.
Bidang Geologi, dan Air
Tanah,
terdiri dari
:
1).
Seksi Geologi
2).
Seksi Air Tanah
d.
Bidang Pertambangan U
mum
1).
Seksi Pengusahaan
2).
Seksi Konservasi dan
reklamasi
e.
Bidang Energi dan
Ketenagalistrikan,
terdiri dari
:
1).
Seksi Energi;
2).
Seksi Ketenagalistrikan;
f.
Kelompok Jabatan Fungsional;
(4).
Bagan
Struktur O
rganisasi Dinas Energi dan
Sumber Daya
mineral sebagaimana
tercantum dalam lampiran
XII
merupakan
bagian tidak terpisahkan
dari
peraturan daerah
ini.
Paragraf
13
Dinas Kebersihan dan
Pertamanan
Pasal
16
(1).
Dinas Kebersihan dan
Pertamanan
mempunyai tugas
melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan daerah di bidang
pekerjaan umum lingkup
kebers
i
ha
n,
pe
r
tamanan
dan pemadam
kebakaran
berdasarkan asas otonomi dan
tugas pembantuan.
(2).
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
Dinas Kebersihan dan
Pertamanan
menyelenggarakan fungsi
a.
perumusan kebijakan teknis bidang
kebersiha
n
,
pertamanan
dan pemadam kebakaran
;
b.
penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan pelayanan umum
di bidang k
ebersihan
,
pertamanan
dan pemadam kebakaran
;
c.
pembinaan dan pelaksanaan
tugas
:
1)
Bidang kebersihan, dan
pertamanan meliputi operasional
kebersihan, pengolahan
sampah, pertamanan, dan
pemakaman;
2) Bidang pemadam kebakaran
meliputi pencegahan,
penanggulangan dan
penyelamatan (rescue)
d.
pelaksanaan p
elayanan teknis
administratif d
inas;
e.
pelaksanaa
n tugas lain yang diberikan
oleh Bupati sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
(3)
Susunan organisasi Dinas
Kebersihan dan Pertamanan terdiri dari
:
a.
Kepala Dinas.
b.
Sekretariat,
terdiri dari
:
1).
Subbagian Program;
2).
Subbagian Keuangan;
3).
Subbagian Umum dan Kepega
waian.
c.
Bidang Pengelolaan Sampah,
terdiri dari
:
1).
Seksi
Persampahan
;
2).
Seksi
Angkutan Persampahan
;
3).
Seksi
Penyedotan Tinja.
d.
Bidang
Pendataan dan Pembinaan
,
terdiri dari
:
1).
Seksi
Pendataan dan Penerimaan
Retribusi
;
2).
Seksi
Pembinaan dan Penyuluhan
.
e.
Bidang
Pertamanan dan Penerangan
Jalan Umum
,
terdiri
dari
:
1).
Seksi
Pertamanan dan Pemakaman
;
2).
Seksi
Pengelolaan PJU;
3).
Seksi Pengawasan Reklame.
f.
Bidang Pemadam Kebakaran,
terdiri dari
;
1).
Seksi
Pencegahan
;
2).
Seksi
Penanggulangan;
3).
Seksi Penyelamatan (rescue).
g.
Kelo
mpok Jabatan Fungsional.
(4)
Bagan struktur organisasi
Dinas Kebersihan dan Pertamanan
sebagaimana tercan
tum dalam lampiran XIII
merupakan bagian
tidak terpisahkan dari
peraturan d
aerah ini.
BAB
IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Paragraf 1
Unit Pelaksana Teknis
Pasal
17
Bupati dapat membentuk unit
pelaksana teknis selain yang telah
ditetapkan dalam Peraturan
Daerah ini berdasarkan kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan
.
Paragraf 2
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal
18
(1)
P
ada Dinas Daerah dapat
dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terdiri atas sejumlah tenaga
dalam jenjang jabatan fungsional yang
terbagi dalam berbagai kelompok
sesuai dengan bidang keahlianny
a.
(3)
Jenis, jenjang dan jumlah
jabatan fungsional ditetapkan oleh Bupati
berdasarkan kebutuhan dan
beban kerja, sesuai dengan peraturan
perundang
-
undangan yang berlaku.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 1
9
Pembiayaan Dinas Daerah
dibebankan kepada Anggaran Pendapat
an
dan Belanja Daerah Kabupaten
Purwakarta.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
20
(1).
Rincian tugas pokok, fungsi
dan tata kerja Dinas Daerah diatur
lebih lanjut dengan
Peraturan Bupati.
(
2
)
.
Dengan berlakunya Peraturan
Daerah ini, maka Peraturan Daerah
No
mor 8 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Dinas Daerah dicabut
dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 2
1
Peraturan Daerah ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan
penempat
annya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Purwakarta.
Ditetapkan di
Purwakarta
Pada tanggal
BUPATI PURWAKARTA
,
DED
I
MULYADI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar