Laman

Blog Sedang Maintenance dan Entri Data

Senin, 15 Juli 2013

Mendikbud akan Keluarkan Surat Edaran untuk Waspadai Buku Pelajaran yang Beredar

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor dan jajarannya untuk meminta konfirmasi terkait beredarnya buku pelajaran bermuatan pornografi di Bogor, Jawa Barat.

Dalam pertemuan tersebut, Mendikbud meminta Disdik Kota Bogor untuk segera menyelesaikan permasalahannya hingga tuntas. Seperti menarik buku dari peredaran, melakukan investigasi terhadap pemesanan buku yang dilakukan sekolah-sekolah, hingga pihak sekolah yang melakukan pemesanan.

“Setiap sekolah tidak sama pemesanannya (buku.red). Berarti kan sekolah yang pesan. Siapa yang pesan? Lacak. Kenapa pesan ke distributor ini?” tegas Mendikbud kepada jajaran Disdik Kota Bogor di ruang kerjanya di Gedung A lantai 2 Kemdikbud, Jakarta, (15/7).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Fetty Qondarsyah, mengatakan pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut ke sekolah-sekolah untuk menarik buku tersebut, dan memberikan laporan secepatnya kepada Mendikbud.
Mendikbud juga meminta Disdik Kota Bogor membuat pertemuan dengan mengundang orang tua dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan penjelasan terkait buku pelajaran itu. “Tidak ada salahnya kita cari waktu supaya clear. Kita undang orang tuanya, komitenya, guru, dan kepala sekolah,” katanya.
Sebelumnya, buku pelajaran Bahasa Indonesia untuk anak SD memuat cerita bermuatan pornografi dalam cerita berjudul "Anak Gembala dan Induk Serigala". Buku tersebut diterbitkan CV Graphia Buana yang juga berlokasi di Bogor, Jawa Barat.
Sementara terkait Kurikulum 2013, Mendikbud mengimbau Disdik Kota Bogor untuk mencermati buku bertuliskan “Kurikulum 2013” di sampul depan, yang sudah beredar di pasaran. “Karena ditemukan, itu buku lama. Hanya sampulnya yang diganti (tulisan) Kurikulum 2013,” ujar mantan Menkominfo itu.
Ia menegaskan, semua buku yang beredar di pasar harus mendapat rekomendasi dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemdikbud. Karena itu Kemdikbud akan mengeluarkan surat edaran untuk dinas pendidikan kabupaten/kota di seluruh Indonesia supaya mewaspadai buku-buku yang beredar.
 
Sumber : kemdiknas.go.id


Artikel Terkait Lainnya :: Share Apa Saja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

GET UPDATE VIA EMAIL
Berlangganan artikel via email!
reader